TIM EKSEKUTOR KEJARI WAJO KEMBALI MELAKUKAN EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI
Pada hari Rabu, 19 Juni 2019
sekitar Pukul 13.00 Wita, Tim Eksekutor Kejari Wajo, berhasil melaksanakan
eksekusi terhadap terpidana atas nama AFB,
yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap
Perkerasan Jalan Waetuo – Wewangrewu dan Talud dari Dana Desa TA 2016 yang
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 166.541.045,66 yang pernah diadili di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar 2 tahun silam.
Setelah menjalani proses administrasi
di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Mantan Kepala Desa Waetuo tersebut dimasukkan
Ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Sengkang oleh tim eksekutor Kejari Wajo.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Terpidana
AFB dieksekusi untuk menjalani
hukuman atas perkara korupsi yang pernah menjeratnya di tahun 2017. Perkara
tersebut telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht) setelah melalui berproses hukum cukup lama, hal mana pada pada saat
itu, terpidana AFB di tuntut oleh
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wajo dengan Pidana Penjara selama 2 (dua)
tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Sebesar Rp. 50.000.000,- subs 1 (satu) bulan
Kurungan, kemudian diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Makassar dengan Nomor: 70/Pid.sus.Tpk/2017/PN.Makssar tanggal 16 Oktober 2017 yang menyatakan terpidana AFB bersalah melanggar
Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 1
(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- subs 1 (satu)
bulan dan menyatakan uang tunai sebesar Rp. 166.550.000,-(seratus enam puluh
enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang titipan
pengambalian kerugian Negara dikembalikan atau distor ke kas Negara/Daerah, kemudian terpidana AFB mengajukan Upaya Hukum Banding
di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding
tersebut terpidana dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim pengadilan Tinggi
Makassar sesuai dengan putusan Nomor 6 /Pid.Sus.Tpk/2018/PT.Mks pada
tanggal 27 Februari 2018 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar hingga terpidana mengajukan
upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut
pada tanggal 11 Maret 2019 Nomor: 30
K/PID.SUS/2019 dengan putusan Menolak Permohonan Kasasi / Terpidana AFB dan
memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi
Makassar Nomor: 6 Pid. Sus.Tpk/2018/PT.MKS tanggal 27 Februari 2018 yang
menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri
Makassar Nomor : 70
Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tanggal 16 November 2017 mengenai pidana kurungan
pengganti denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai
berikut:
-
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena
itu dengan pidana Penjara Selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan
pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah) Subs 3 (tiga)
bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 166.550.000,- (seratus enam puluh
enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan uang
yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian negara yang telah
disita.
0 komentar:
Posting Komentar