Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 19 Juni 2019

TIM EKSEKUTOR KEJARI WAJO KEMBALI MELAKUKAN EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI


Pada hari Rabu, 19 Juni 2019 sekitar Pukul 13.00 Wita, Tim Eksekutor Kejari Wajo, berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama AFB, yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Perkerasan Jalan Waetuo – Wewangrewu dan Talud dari Dana Desa TA 2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 166.541.045,66 yang pernah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar 2 tahun silam. 

Setelah menjalani proses administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Mantan Kepala Desa Waetuo tersebut dimasukkan Ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Sengkang oleh tim eksekutor Kejari Wajo.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Terpidana AFB dieksekusi untuk menjalani hukuman atas perkara korupsi yang pernah menjeratnya di tahun 2017. Perkara tersebut  telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui berproses hukum cukup lama, hal mana pada pada saat itu, terpidana AFB di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wajo dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Sebesar Rp. 50.000.000,- subs 1 (satu) bulan Kurungan, kemudian diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 70/Pid.sus.Tpk/2017/PN.Makssar tanggal 16 Oktober 2017  yang menyatakan terpidana AFB bersalah melanggar Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- subs 1 (satu) bulan dan menyatakan uang tunai sebesar Rp. 166.550.000,-(seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang titipan pengambalian kerugian Negara dikembalikan atau distor ke kas Negara/Daerah,  kemudian terpidana AFB mengajukan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding tersebut terpidana dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim pengadilan Tinggi Makassar sesuai dengan putusan Nomor 6 /Pid.Sus.Tpk/2018/PT.Mks pada tanggal 27 Februari 2018 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar hingga terpidana mengajukan upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut pada tanggal  11 Maret 2019 Nomor: 30 K/PID.SUS/2019 dengan putusan Menolak Permohonan Kasasi / Terpidana AFB dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 6 Pid. Sus.Tpk/2018/PT.MKS tanggal 27 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor  : 70 Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tanggal 16 November 2017 mengenai pidana kurungan pengganti denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut:
-          Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah) Subs 3 (tiga) bulan;
-    Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 166.550.000,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian negara yang telah disita.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.