Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
Ikatan
Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan
Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan
Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor
06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa
Dharmakarini. Bahwa keberadaan ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah
dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor :
KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini
Kejaksaan Republik Indonesia.
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai
Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai
Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan dan janda pegawai
Kejaksaa, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi
politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan,
Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu
pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya
yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan
menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya
Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya
jumlah anggota, sehingga ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola
secara professional.
Untuk membantu terwujudnya usaha tersebut diperlukan suatu wadah ikatan
berbentuk badan hokum, sehingga menjadi suatu ikatan yang bersatu
padu, berwibawa, dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan
pelayanannya terhadap masyarakat Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan.
Pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur,
Jawa Barat, telah diadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota
Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran rumah
Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan
berbadan hukum dengan nama ikatan Adhyaksa Dharmakarini
Berdasarkan Berita Acara Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13
Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar,
Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa
Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat “ I A D”.
Maksud dan tujuan ikatan
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.
Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
- Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata;
- Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan ,Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
- Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
- Meningkatkan kepedulian sosial;
- Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
- Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
- Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal.
- Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
- Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
- Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
- Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
- Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
- Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
- Melestarikan lingkungan hidup.
Ruangan Ikatan Adhyaksa Dharma Karini Kejaksaan Negeri Wajo. |
0 komentar:
Posting Komentar