Satya Adhi Wicaksana

Tindak Pidana Umum

 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum


ANDI BASO SULOLIPU AMIR, S.H. 

Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Umum

Tugas :
Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat  dantindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri Wajo.

Fungsi :
Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.    Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
c.    Pengendalian dan pelaksanaan penetapan Hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum  serta pengadministrasiannya;
d.    Pembinaan kerja sama dan koordinasi dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada Penyidik;
e.    Penyiapan sarana, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
f.     Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan; 
g.  Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.

  1 komentar:

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.